01 Mar 2024
Fenomena Sosial Pernikahan Usia Dini
Dr. dr. Sigit Nurfianto, Sp.OG (K)1,2,3
1Dosen Pada Bagian Ilmu Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Palangka Raya; 2Bagian/KSM Obstetri dan Ginekologi RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya; 3Bagian Obstetri dan Ginekologi RSIA Yasmin, Palangka Raya
Pendahuluan
Pernikahan usia dini tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia. Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh usia di bawah ketetapan aturan yang berlaku. Pernikahan usia dini berpotensi mengakibatkan kurangnya persiapan dan kematangan secara biologis, psikologis maupun sosial ekonomi. Dalam pernikahan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup secara biologis, psikologis dan sosial ekonomi yang menjadi salah satu aspek untuk menjaga kelangsungan pernikahan.
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah suatu program pembangunan berkelanjutan yang disusun oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015 dan diharapkan tercapai pada tahun 2030, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sustainable Development Goals (SDG’s) tahun 2030 memiliki target untuk menghilangkan segala bentuk praktik berbahaya di antaranya pernikahan anak usia dini. Realita di lapangan menunjukkan bahwa trend remaja untuk melakukan pernikahan usia dini mulai meningkat beberapa tahun terakhir. Menurut United Nations Development Economic and Social Affairs (Undesa), negara yang berada pada urutan ke-37 dengan persentase pernikahan usia dini yang tinggi di dunia adalah Indonesia. Indonesia juga menempati peringkat tertinggi kedua setelah Kamboja untuk negara di kawasan ASEAN.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyatakan usia nikah yang diperbolehkan yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2010, perempuan dengan usia yang ideal untuk menikah yakni minimal 21 tahun dan laki-laki dengan usia minimal 25 tahun. Menurut Kemenkes RI (2013) umur ideal seseorang untuk hamil dengan risiko yang rendah adalah pada umur 20-35 tahun. Pernikahan usia dini di Indonesia menjadi penyumbang tertinggi keempat di dunia pada tahun 2018, yakni sekitar 1,2 juta oleh perempuan di usia kurang dari 18 tahun. Kehamilan pada remaja yang menikah usia dini mengandung risiko bagi ibu dan bayinya.
Pada umumnya pernikahan usia dini pada remaja dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada organ reproduksi yang belum siap. Alat reproduksi pada remaja perempuan belum siap untuk menerima kehamilan sehingga dapat menimbulkan berbagai komplikasi. Masyarakat belum memahami bahaya kehamilan pada ibu yang berusia di bawah 19 tahun seperti risiko tinggi terjadi preeklamsia (tekanan darah tinggi dan kelebihan protein dalam urine yang dapat memicu masalah kesehatan serius pada ibu dan bayi) serta perdarahan. Sedangkan pada anak yang lahir dari hasil pernikahan usia dini berisiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir prematur, kurang gizi dan bayi lahir stunting.
Beberapa determinan dari pernikahan usia dini adalah pendidikan, faktor ekonomi, lingkungan, dan budaya merupakan hal yang sangat mempengaruhinya. Pendidikan menjadi salah satu determinan pernikahan usia dini pada remaja yang dimana pendidikan merupakan hal penting yang harus dilaksanakan baik secara formal maupun informal. Anak yang tidak melanjutkan pendidikan dan keluarga yang tingkat pendidikannya rendah cenderung terjadinya pernikahan usia dini. Maka dari itu dapat disimpulkan pendidikan formal dan informal anak dan orang tua jadi salah satu faktor penyebab pernikahan usia dini yang dapat mempengaruhi faktor ekonomi. Ekonomi yang buruk dapat mendorong terjadinya pernikahan usia dini karena kemiskinan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam memilih keputusan tersebut. Biaya kebutuhan rumah tangga yang besar dan pendapatan yang rendah dari suatu pekerjaan jadi salah satu indikator tingkat kesejahteraan hidup bagi sebuah keluarga.
Lingkungan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya pernikahan usia dini. Pada usia remaja mudah terpengaruhi oleh teman sebaya dalam pembinaan kepribadian diri dan pencarian jati diri. Pergaulan bebas menyebabkan pernikahan usia dini karena pergaulan bebas mengarah ke perilaku seksual sebelum menikah dan hamil di luar nikah. Selain itu masyarakat daerah tersebut masih mempercayai kebiasaan zaman dulu dimana orang tua saling menjodohkan anaknya. Sementara itu budaya menghasilkan suatu kebiasaan yang turun temurun termasuk dalam pernikahan usia dini. Pada pernikahan usia dini faktor budaya di masyarakat dapat terjadi karena memiliki kepercayaan dan pemahaman yang berbeda-beda, salah satunya adalah kebiasaan keluarga memperbolehkan menikah di bawah usia 19 tahun.
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernihakan usia dini dengan cara advokasi yaitu melakukan pendekatan dengan pembuat keputusan setempat agar mereka menerima dan bersedia mengeluarkan kebijakan untuk membantu program terkait pencegahan pernikahan usia dini di daerah tersebut. Selanjutnya dengan memanfaatkan dukungan sosial dari tokoh masyarakat agar bisa bantu menyebarkan dan melakukan penyuluhan tentang pernihakan usia dini. Remaja dapat mengisi waktu sehari-hari dengan aktivitas yang produktif, hal terpenting juga dengan rajin beribadah agar terhindar dari pergaulan bebas yang negatif. Meningkatkan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi sehingga dapat mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Pemerintah dapat dengan tegas menerapkan peraturan Perundang-Undangan tentang perkawinan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Selain itu dilakukan juga pemberdayaan masyarakat berupa penyuluhan, sosialisasi, seminar dan konseling yang aktif untuk masyarakat agar kesadaran terhadap dampak negatif pernikahan usia dini semakin meningkat dan angka pernikahan usia dini dapat ditekan. Pencegahan pernikahan usia dini akan maksimal jika anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan usia dini. Remaja yang mendapatkan pengetahuan terkait penikahan usia dini akan mengerti bahwa pernikahan usia dini dapat merugikan proses masa remaja mereka.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan remaja di bawah umur yang belum matang reproduksinya terutama pada remaja perempuan. Selanjutnya determinan yang dapat memperngaruhi kejadian pernikahan usia dini yaitu pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan budaya. Pencegahan pernikahan usia dini yang terjadi di masyarakat dapat dilakukan dengan cara terus menerus memberikan edukasi atau informasi tentang kesehatan reproduksi dan risiko pernikahan usia dini melalui penyuluhan, sosialisasi, seminar, brosur dan media sosial. Pemerintah dapat melakukan upaya penegakan aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Berbagai upaya tersebut bertujuan untuk mengurangi kejadian pernikahan usia dini serta menciptakan generasi penerus dengan keadaan sehat. Sehingga menghasilkan masyarakat yang baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.