IGD 24 JAM: (0536) 3226193
Beranda Profil RS Layanan & Fasilitas Dokter Kami Jadwal Dokter Ketersediaan Kamar Berita Artikel Kesehatan Galeri

Info

Kontak Karier
Kembali ke Artikel Edukasi
Edukasi Kesehatan • 24 January 2023, 10:46

Aspek Medikolegal USG di Bidang Kebidanan dan Penyakit Kandungan

Aspek Medikolegal USG di Bidang Kebidanan dan Penyakit Kandungan

Aspek Medikolegal USG di Bidang Kebidanan dan Penyakit Kandungan

Dr. dr. Sigit Nurfianto, Sp.OG (K)1,2,3

1Dosen Pada Bagian Ilmu Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Palangka Raya; 2Bagian/KSM Obstetri dan Ginekologi RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya; 3Bagian Obstetri dan Ginekologi RSIA Yasmin, Palangka Raya

 

Pendahuluan

Penggunaan Ultrasonografi (USG) saat ini sedang naik daun. Hal ini disebabkan karena antusiasme tenaga kesehatan dan masyarakat yang tinggi dibarengi harga pemeriksaan yang relatif terjangkau serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan tenaga medis. Pemeriksaan USG sering kali sekedar hiburan saja seperti melihat wajah dan jenis kelamin janin, padahal manfaat USG sangat penting selain hal tersebut. Beberapa manfaat USG di bidang kebidanan dan penyakit kandungan diantaranya adalah untuk memastikan kehamilan, usia kehamilan, lokasi janin dan mengetahui pergerakan janin, serta memastikan ada tidaknya berbagai gangguan.

Namun demikian, masalah hukum dalam pemanfaatan USG di bidang kebidanan dan penyakit kandungan cenderung tinggi. Menurut data yang dilaporkan oleh Sanders (1998) yang dikutip oleh Pokja USG Kolegium Obgin tahun 2015, 85% tuntutan hukum terkait penggunaan USG ada di pelayanan kesehatan terkait kebidanan dan penyakit kandungan. Berbagai bidang lainnya seperti pemeriksaan gangguan di saluran pencernaan, mata, gangguan payudara, penyakit saraf, serta lainnya hanya mengambil porsi 15% dari 427 pengamatan yang dilakukan. Dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan USG membutuhkan suatu kemampuan atau kompetensi khusus guna menghindari berbagai masalah hukum yang potensial terjadi. Berbagai profesi kesehatan saat ini telah menggunakan USG, mulai dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) hingga tenaga bidan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang diberikan oleh mereka.

Seorang Dokter Sp.OG telah memiliki keterampilan yang ideal untuk melakukan USG di bidang Obstetri dan Ginekologi. Dalam proses Pendidikan Dokter Sp.OG, mereka dibekali kemampuan menggunakan USG untuk menangani berbagai kasus di bidang kebidanan dan penyakit kandungan. (Nurdahniar, 2022) Jika dibandingkan dengan berbagai profesi lainnya, proses pendidikan selain Dokter Sp.OG tidak memberikan kemampuan secara khusus dalam penggunaan USG di bidang kebidanan dan penyakit kandungan. Misalnya dalam kurikulum pendidikan dokter umum maupun pendidikan bidan, kompetensi melakukan USG di bidang kebidanan dan penyakit kandungan masih pada tahap pengenalan saja, belum benar-benar sebuah keterampilan yang layak diimplementasikan secara langsung tanpa pendidikan lanjutan.

Penggunaan alat USG harus dipegang oleh tenaga medis yang sudah mendapatkan pelatihan, pendidikan tentang penggunaan USG sehingga memenuhi kriteria standar kompetensi sertifikasi di bidang USG Obgin. Sertifikasi di bidang USG Obgin meliputi tiga tingkatan yakni tingkat dasar, madya dan lanjut. Pada tingkat dasar pengesahan kompetensi difokuskan pada kemampuan melakukan screening yang menghasilkan kesimpulan perihal normal tidaknya kondisi bayi. Tingkat madya berfokus pada analisis penyebab ketidaknormalan. Adapun tingkat lanjut berfokus pada kemampuan menentukan tindakan yang harus dilakukan. (Kristanto, et al., 2018).

Pelayanan USG bagi ibu

Pelayanan kesehatan yang diberikan pada ibu yang membutuhkan penggunaan USG dapat sangat luas mulai dari sebelum kehamilan, saat kehamilan, sesudah kehamilan, dan berbagai kondisi terkait masalah kandungan pada ibu. Salah satu aspek yang paling sering membutuhkan USG adalah dalam memantau kondisi kehamilan. Ibu yang sedang hamil memiliki motivasi yang dapat menjadi pendorong penting agar ibu mau memeriksakan kehamilannya atau Ante Natal Care (ANC) dengan USG. Faktor yang mempengaruhi kemamuan ibu untuk memanfaatkan USG diantaranya yaitu pengetahuan terkait USG, ekonomi yang memadai, budaya kehidupan yang modern dan dukungan keluarga untuk mendorong ibu secara rutin tetap menjaga kesehatannya, kehamilannya dan mencegah terjadinya suatu komplikasi (Indrawati, 2010).

USG merupakan alat bantu diagnosis yang memanfaatkan gelombang ultrasonik dengan frekuensi gelombang suara yang sangat tinggi yaitu di atas 20 KHz (20. 000 gelombang per detik). Pemeriksaan USG hanya digunakan 2 kali selama kehamilan, yaitu saat hamil muda (trimester I) dan trimester II (pada masa kehamilan 18–20 minggu), sedangkan pada trimester III biasanya dilakukan USG apabila ada indikasi yang membahayakan bayi atau ibu hamil yang ditangani oleh dokter yang ahli dan harus yang punya sertifikat menggunakan USG. (Sugiharto & Oktarina, 2011)

Setiap keputusan ibu dalam memanfaatkan USG yang diberikan oleh tenaga kesehatan dapat terkait dengan prediksi risiko pertumbuhan suatu penyakit, pencegahan tindakan dan pemeliharaan kesehatan, gaya hidup dan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan yang aktif untuk bertanggung jawab terhadap kesehatannya (Wiweko, 2020). Perawatan kesehatan bagi ibu dapat mencegah gangguan kesehatan selama proses kehamilan, saat persalinan dan paska persalinan diantaranya dengan memanfaatkan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan seperti ultrasonografi.

Moral etika dan profesionalisme Tenaga Kesehatan

Etika merupakan perbuatan dan tindakan dari seseorang individu yang dianggap benar. Empat pilar utama prinsip dasar etika medis yaitu beneficence (tindakan yang diberikan harus bermanfaat lebih tinggi daripada bahaya); non maleficence (pelayanan yang diberikan tidak boleh melukai dan menciderai pasien); respect for autonomy (pasien memiliki hak untuk menentukan keputusan akhir); dan justice (pemeriksaan harus disamakan untuk semua pasien).

Aspek etika USG Obgin meliputi siapa yang boleh melakukan pemeriksaan, indikasi dan cara pemeriksaan. Maka dari itu perlu memahami tentang konsep 5W+1H berikut (Kristanto, et al., 2018):

  • What (apa itu peralatan USG, teknik atau cara pemeriksaan dan tingkat kompetensi dokter pemeriksa);
  • Who (siapa yang berkompeten menggunakan peralatan USG, hanya dapat dilakukan oleh dokter yang mempunyai kompetensi terhadap penggunaan peralatan USG);
  • When (kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan USG yang dilakukan atas indikasi medis dan telah mendapatkan persetujuan keputusan dari pasien);
  • Which (yang mana jenis pelayanan yang akan dipilih);
  • Why (mengapa USG harus dilakukan);
  • How (bagaimana cara atau teknik pemeriksaan USG, mempertimbangkan kondisi terkait etika dan budaya serta adat istiadat yang berbeda di setiap tempat, petugas medis perlu melakukan komunikasi dengan baik, menjelaskan secara mudah tentang prosedur pemeriksaan dan kemungkinan hasil yang diharapkan serta biaya yang dibayar oleh pasien).

Aspek etik tidak pernah terlepas dari konsep profesionalisme tenaga kesehatan. Profesionalisme merupakan kondisi kemampuan atau kompetensi yang meliputi pengetahuan, penguasaan, keterampilan dan sikap yang baik dalam melakukan keahlian yang secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang maksimal. Maka seorang tenaga kesehatan yang professional harus menjunjung aspek etik dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Pemanfaatan USG oleh tenaga kesehatan juga perlu memperhatikan profesionalisme penggunanya, artinya pengguna USG harus memiliki pengetahuan serta keterampilan yang memadai sesuai kompetensinya.

Penutup

Dengan demikian USG hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang sudah memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dengan mempertahankan etika, medikolegal dan profesionalisme. Pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan empat pilar utama prinsip dasar etika medis, karena dokter memiliki kewajiban untuk melindungi dan meningkatkan kepentingan pasien. Perlu dilakukan pemberian informasi edukasi dari penyuluhan maupun media sosial dengan sumber yang sudah divalidasi agar pemeriksaan USG sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

References

Indrawati, L., 2010. Faktor - faktor yang mempengaruhi motivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya dengan menggunakan USG di poliklinik kandungan BPRSUD Salatiga Tahun 2008. Jurnal Kebidanan, Vol. II, No. 02(motivasi untuk USG), p. 1.

Kristanto, H. et al., 2018. Buku Ajar Pelatihan Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Ultrasonografi Obstetri Ginekologi Tingkat Dasar. Surakarta: UPT. Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press).

Nurdahniar, I., 2022. Analisis peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik terhadap pelayanan kesehatan USG bagi ibu hamil. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 21, No. 1(Pelayanan Kesehatan USG bagi ibu hamil), p. 5.

Sugiharto, M. & Oktarina, O., 2011. Pengembangan metode screening USG di Puskesmas Poned Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur (studi kasus HTA). Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, Volume 14 No. 4(Pengembangan Metode Screening USG), p. 4.

Wiweko, B., 2020. Buku Pintar Etik Kedokteran. Jakarta Pusat: MKEK Pusat IDI.

Butuh bantuan medis? Chat kami!