Akreditasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Yasmin Palangka Raya Tahun 2023
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Setiap rumah sakit wajib terakreditasi dan salah satu tujuan dari akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit.
Dalam rangka hal tersebut diatas, maka Rumah Sakit Ibu dan Anak Yasmin Palangka Raya telah melaksanakan survei Akreditasi Bersama Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP), dengan surveior yaitu dr. Yohan Wenas Gunawan, M.P.H., C.M.C dan dr. I Ketut Subhawa, M. Biomed, SpB. Akreditasi dilaksanakan secara daring dan luring. Secara daring dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan secara luring pada tanggal 25-26 Agustus 2023.
Survei akreditasi dilakukan dengan penuh antusias dan semangat oleh seluruh karyawan RSIA Yasmin Palangka Raya dan dapat dilakukan dengan lancar. Dengan dilakukannya survei akreditasi ini maka diharapkan mutu pelayanan rumah sakit meningkat dan sebagai sebuah dukungan terhadap program pemerintah di bidang kesehatan.